Bahkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS ini menggambarkan dengan analogi sederhana situasi dan kondisi tentang kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Ini juga yang menjadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat,” ucap Mardani Ali Sera.
Dlm bbrp kesempatan sy kerap menyatakan,Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi. Krn pd praktiknya sering digunakan utk membungkam suara2 yg berbeda & mengkritik pemerintah. Ini jg yg jd penghambat kebebasan berpendapat, spt masyarakat bs berlari tp kakinya diikat https://t.co/gIRLrRvqvW— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 16, 2021
Presiden Joko Widodo dalam cuitan Twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021 .
Telah menyampaikan rencananya akan merevisi UU ITE karena dianggap telah menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum.
“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Jokowi.
Baca Juga: Minta MUI Blokir Ustaz Yahya Waloni, Dewi Tanjung: Dia Iblis Menyerupai Manusia!
“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tambahnya.***