Tanggapi Dilaporkannya Din Syamsuddin ke KASN, JK: Bukan Pelanggaran Etika, Itu adalah Profesi

- 16 Februari 2021, 10:00 WIB
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. /Instagram.com/@jusufkalla

Baca Juga: PT KAI Launching Mars Baru Berikut Liriknya!

Menurut mantan Wakil Presiden tersebut, kelompok akademisi yang menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan wajar dan diperlukan di negara demokratis seperti Indonesia.

"Bayangkan kalau tidak ada akademisi seperti itu, yang tidak membuka jalan alternatif; maka negeri ini bisa menjadi otoriter," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), meminta Komisi Aparatur Sipil Negara menjatuhkan sanksi kepada Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, PLN Berikan Diskon Listrik Hingga 100 Persen, Simak Ketentuannya di Sini!

Tokoh kelahiran Pulau Sumbawa, NTB itu saat ini tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta.

Surat terbuka Nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 itu diklaim ditandatangani 1.977 alumnus ITB dari berbagai angkatan dan jurusan pada 28 Oktober 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x