Peringati Hari Pers Nasional, Jokowi Berikan Hadiah Istimewa bagi Insan Pers di Tengah Pandemi Covid-19

- 9 Februari 2021, 19:40 WIB
Jokowi.
Jokowi. /Tangkapan Layar Youtube.com / Sekretariat Presiden

Bamsoet juga menambahkan, intensif tersebut membantu menghindari penutupan perusahaan media akibat kesulitan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Intensif yang diberikan pemerintah kepada industri pers antara lain berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas Koran, penundaan atau penangguhan beban listrik, dan penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan keringanan cicilan pajak korporasi, yang mana sebelumnya turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

Peringatan tersebut selain dihadiri oleh Jokowi, turut dihadiri pula oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, La Nyalla Mattalitti selaku Ketua DPD RI, Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Gembira dan Duka, Ali Mochtar Ngabalin: Ustaz Maaher, Saya Telah Maafkan Semua Khilafnya

Selanjutnya Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet, Muhammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers Nasional, Atal Depari selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta para insan pers yang hadir secara virtual.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: mpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah