Bamsoet juga menambahkan, intensif tersebut membantu menghindari penutupan perusahaan media akibat kesulitan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
Intensif yang diberikan pemerintah kepada industri pers antara lain berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas Koran, penundaan atau penangguhan beban listrik, dan penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan keringanan cicilan pajak korporasi, yang mana sebelumnya turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
Peringatan tersebut selain dihadiri oleh Jokowi, turut dihadiri pula oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, La Nyalla Mattalitti selaku Ketua DPD RI, Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet, Muhammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers Nasional, Atal Depari selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta para insan pers yang hadir secara virtual.***