Sebelum memasuki tahap dua, Ustaz Maaher mengeluh sakit, dan kemudian dibawa oleh tim dokter ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Argo juga menjelaskan bahwa setelah selesai melaksanakan tahap dua, barang bukti diberikan ke Jaksa, Ustaz Maaher mengeluh sakit lagi.
Sehingga, tim dokter kembali menyarankan untuk dibawa ke RS Polri, namun mendapat penolakan dari tersangka hingga akhirnya meninggal dunia.
Perihal penyakit yang diderita Ustaz Maaher, Argo menyerahkan tim dokter untuk menjelaskan dan dianggap lebih paham.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Detail Pelaksanaan PPKM Mikro dari Pemerintah!
Penahanan Ustaz Maaher ini karena melanggar dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***