PR TASIKMALAYA - Demi hindari salah paham di kalangan masyarakat, Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia) paparkan kronologi wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Ustaz Maaher alias Soni Eranata wafat saat dalam masa penahanan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Wafatnya Ustadz Maaher ini diterima beragam tanggapan dari masyarakat sehingga Polri merasa perlu untuk menjelaskan kronologi sebenarnya.
Baca Juga: Bertepatan Hari Pers Nasional 2021, Fadli Zon: Mari Awasi Kekuasaan Demi Demokrasi Kita
Bareskrim Polri beberkan kronologi penahanan Ustaz Maaher hingga meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari humas.polri.go.id
Kronologi wafatnya Ustaz Maaher ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo.
Dijelaskan sebelumnya bahwa berkas perkara Ustaz Maaher ini telah memasuki tahap ke dua, dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.