Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari berbagai sumber, kemudian, pada 3 Februari 2021, dibuatlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Imlek, Menag Yaqut Cholil Qoumas Kenang Masa Kecil Berburu Angpao
Ketiga menteri tersebut ialah Nadiem Makariem (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), dan Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama).
SKB tersebut berisi pembahasan mengenai pemakaian seragam dan atribut bagi tenaga pendidik dan murid dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam surat itu juga diungkapkan bahwa seragam dan atribut sekolah sebagai bentuk toleransi terhadap perbedaan beragama.***