Ingatkan Pemerintah Hati-hati di Proyek Sertifikat Elektronik, Febri Diansyah: e-KTP Cukup Jadi Pelajaran

- 5 Februari 2021, 13:29 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.*/
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.*/ /instagram.com/febridiansyah.id

“Oh ya, sekalian di momen ini kita ingatkan juga pada @KPK_RI untuk terus memproses kasus korupsi KTP Elektronik. Masih banyak nama politikus dan swasta yang perlu dibaca-baca lagi. Kasus korupsi e-KTP ini sempurna melibatkan persekongkolan Politikus-Pebisnis & Birokrasi,” terangnya.

Untuk diketahui, saat ini pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik tengah dibahas dengan pertimbangkan kemudahan penyimpanan data.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama mengatakan saat ini terdapat lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar dengan prioritas instansi pemerintahan.

"Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," kata Dwi Purnama di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. 

Baca Juga: Minta Berhenti Bahas Drama Kudeta, Ferdinand Hutahaean: Kawal Kebijakan Soal Pilkada 2024

Dwi menjelaskan setelah instansi pemerintah, pergantian sertifikat elektronik tahap berikutnya akan dilaksanakan oleh badan hukum karena peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai lebih siap.

Pelaksanaan pergantian sertifikat ini dilakukan menyusul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik yang telah terbit pada awal tahun ini.

Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, di mana tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Menurut Dwi, sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Baca Juga: Pratikno Tegaskan Presiden Tak Akan Jawab Surat AHY, Jansen Sitindaon: Tapi Ini Berkaitan dengan AD/ART Negara

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x