Dana BST Rp 300.000 Siap Disalurkan, Simak Cara Pencairan Bantuan Sosial Tunai!

- 3 Februari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai atau BST.
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai atau BST. /Pixabay/Mohamad Trilaksono


PR TASIKMALAYA - Bantuan Sosial Tunai terus diberikan di tengah Pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial memaksimalkan program dana Bantuan Sosial Tunai atau BST untuk membantu warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dari Laman Youtube Kemensos RI, terdapat tiga golongan yang dapat menerima dana BST yang hanya diberikan kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Kata Dentuman Menjadi Trending Topik di Twitter, ini Penjelasan BMKG!

Tiga golongan tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu serta keluarga terdampak pandemi Covid-19.

Program dana Bantuan Sosial Tunai diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Dana BST dapat diterima oleh KSP yang telah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Kelompok Lanjut Usia dan disabilitas yang telah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial dapat menerima dana BST.

Baca Juga: Sebut Partai Demokrat Bak Gadis Seksi di Mata Pemburu Kuasa, Jemmy Setiawan Ungkap Fakta-fakta Menariknya

Dana BST tidak bisa diterima bagi yang telah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan Program Sembako. 

Bagi KPM yang telah terdaftar akan menerima bantuan uang tunai selama empat bulan berturut-turut sebesar Rp 300.000

Pemberian bantuan uang tunai akan diberikan sejak Januari sampai April 2021. 

PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 kepada Keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Ramai Isu Kudeta Partai Demokrat, Natalius Pigai Puji AHY: Jaga Aset ini, Pemimpin Berkelas Dunia!

Untuk pencairan dana BST, KPM akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST dan mengunjungi kantor pos terdekat.

Untuk menghindari kerumunan dan menekan angka positif Covid-19, Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST.

PT Pos Indonesia mengimbau agar KPM datang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Untuk pencairan dana BST tidak bisa diwakilkan oleh orang lain dan KPM diwajibkan membawa surat undangan dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini 3 Februari 2021: Waspada Hujan Disertai Petir di Siang Hari

Apabila KPM telah tiba di Kantor Pos, tunggu giliran untuk mencairkan dana BST.

Bagi yang akan melakukan pencairan dana BST jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Petugas Pos akan mengantarkan dana BST secara langsung ke tempat tinggal penerima bagi yang mengalami sakit, lanjut usia, serta disabilitas berat.

Terkait dengan dana BST, penerima pencairan tidak ada potongan apapun saat menerima pencairan dana BST. 

Baca Juga: Tiba-Tiba Buat Cuitan Menohok, Muannas Alaidid: Mestinya Introspeksi Bukan Sebar Fitnah!

Untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pancemi Covid-19, penerima dana BST harus menyesuaikan kebutuhan.

Dana BST tidak boleh dibelanjakan barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti rokok, minuman keras bahkan obat terlarang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Kemensos RI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah