Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini bahwa ada hal berbeda dengan Pilkada 2022 dan 2023.
“Nah kalau Pilkada 2022 dan 2023 diundurkan ke 2024, justru bisa terjadi disabilitas politik dan keamanan,” kata HNW.
Baca Juga: Setelah Laporkan Permadi Arya ke Polisi, Haris Pratama Akui Akun Twitter Diretas hingga Dapat Teror
“Karena akan ada ratusan Kepala Daerah yang Plt (Pelaksana Tugas),” tambahnya.
Baca Juga: Disebut ‘Nyamar’ oleh Netizen, Susi Pudjiastuti Jawab Santai: Kok Pakai Muka Asli?
Terkait hal ini adanya perbedaan pandangan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Fraksi Partai Demokrat dan PKS setuju adanya revisi UU Pemilu serta demi perbaikan sistem pemilu.
Sedangkan fraksi pendukung pemerintah yakni untuk PAN, PPP dan Gerindra menolak adanya revisi UU Pemilu.***