Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo: Sejak Kapan Pulsa Terutang Pajak? Sejak 1984!

- 30 Januari 2021, 18:00 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi isu pajak pulsa di masyarakat.*
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi isu pajak pulsa di masyarakat.* /Instagram.com/@prastowoyustinus

“Kenapa kita baru ribut sekarang? Ya selama ini nggak berasa kalo sudah dipungut pajak,” sambungnya. 

Dalam akhir cuitannya pun, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa selama ini pajak pengguna telekomunikasi tidak merasakan beban yang berat.

 Baca Juga: Dikenal dengan Komentar Pedasnya, Dewi Tanjung : Alhamdulillah…

“Berarti pajak bukan beban berat bagi pengguna jasa telekomunikasi. Terima kasih pembayar pajak, Anda juara!,” pungkasnya.

 

Cuitan Yustinus Prastowo.*
Cuitan Yustinus Prastowo.* Twitter.com/@prastow

Baca Juga: Bongkar Indonesia ‘Demokrasi Kriminal’, Rizal Ramli : Jadi Bupati saja Harus Bayar Partai

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjelaskan tidak akan ada kenaikan harga dari pulsa, token listrik dan voucher yang dibeli masyarakat.

Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

”Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @prastow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x