Publik Figur yang Kumpul Usai Vaksinasi Tak Ditindak, Tifatul: Soalnya 'Orang Dekat'

- 23 Januari 2021, 09:30 WIB
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring //DPR

Baca Juga: HRS Resmi Dilaporkan PTPN VIII, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana!

Sebelumnya pihak Penyidik Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara yang dihadiri oleh sejumlah publik figur.

Publik figur yang hadir pada waktu itu adalah Raffi Ahmad, yang mana Raffi Ahmad merupakan salah satu penerima perdana vaksin Covid-19.

“Karena tidak terpenuhi persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Alasan dihentikannya penyidikan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, yang mana tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes pada acara yang dilaksanakan di rumah Richard Gelael tersebut.

Baca Juga: Pernyataanya Soal FPI Viral Usai Dikutip Pandji, Thamrin Tomagola Sampaikan Klarifikasi

“Alasan yuridis pada Pasal 39 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara, itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan, di dalam penyelenggaraan acara tersebut telah diterapkan prokes, seperti tamu yang hadir sebelumnya harus menjalankan tes usap antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam rumah.

“Juga datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke 18 orang itu, semuanya negatif Covid,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @tifsembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x