PR TASIKMALAYA - Polisi mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan artis Raffi Ahmad tidak ada unsur pidana.
Hal itu ditetapkannya setelah melihat hasil perkara dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya akan berhenti melakukan penyelidikan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad.
Baca Juga: Beri Selamat untuk Listyo Sigit, Fadli Zon: Semoga Bisa jadi Pengayom Rakyat
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, ia beranggap, terdapat bukti yang tidak cukup untuk melanjutkan kasus tersebut kejenjang yang lebih serius.
"Hasil gelar perkara memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHP, minimal dua alat bukti," ujar Kombes Yusri Kamis 21 Januari 2021.
"Hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan (unsur pidananya)," sambungnya.
Baca Juga: Sentil Pandji Pragiwaksono, Ferdinand: Kok Berpendapat Tidak Sesuai Fakta?
Baca Juga: Akhirnya Buka Suara Soal Pernikahannya dengan Stefan William, Celine Evangelista: Doain Ya