Publik Figur yang Kumpul Usai Vaksinasi Tak Ditindak, Tifatul: Soalnya 'Orang Dekat'

- 23 Januari 2021, 09:30 WIB
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring //DPR

PR TASIKMALAYA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memberikan peringatan agar tetap berhati-hati meski telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com yang dikutip Sabtu, 23 Januari 2021 cuitan tersebut Tifatul tanggapi warganet yang mengatakan bahwa antibodi baru terbentuk setelah 14 hari, sejak vaksinasi.

“Antibodi baru terbentuk setelah 14 hari pak. Jadi jangan mentang-mentang udah vaksin apalagi baru sekali, terus langsung lupa prokes (protokol kesehatan),” tulis akun @Niaadjie.

Baca Juga: PT Antam Digugat Karena Dugaan Kasus Penipuan, Pakar: Penetapan Tergugat Salah Alamat

Menanggapi cuitan tersebut, Tifatul menyetujui apa yang dikatakan oleh akun @Niaadjie.

“Setuju mbak, sudah sepekan divaksin masih bisa terinfeksi. Ini peringatan bagi semuanya,” tulis Tifatul melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @tifsembiring.

Tangkapan layar unggahan Tifatul Sembiring..
Tangkapan layar unggahan Tifatul Sembiring.. /Twitter/@tifsembiring

Tifatul lalu menyindir publik figur yang tempo hari lalu terciduk melakukan kumpul-kumpul setelah mendapatkan vaksin Covid-19.

“Namun tempo hari kan ada juga itu, belum sehari sudah kumpul-kumpul, joget-joget dan nyanyi-nyanyi tidak bermasker. Nggak ditindak sih, soalnya dia ‘orang dekat’,” ujar Tifatul.

Baca Juga: HRS Resmi Dilaporkan PTPN VIII, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana!

Sebelumnya pihak Penyidik Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara yang dihadiri oleh sejumlah publik figur.

Publik figur yang hadir pada waktu itu adalah Raffi Ahmad, yang mana Raffi Ahmad merupakan salah satu penerima perdana vaksin Covid-19.

“Karena tidak terpenuhi persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Alasan dihentikannya penyidikan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, yang mana tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes pada acara yang dilaksanakan di rumah Richard Gelael tersebut.

Baca Juga: Pernyataanya Soal FPI Viral Usai Dikutip Pandji, Thamrin Tomagola Sampaikan Klarifikasi

“Alasan yuridis pada Pasal 39 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara, itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan, di dalam penyelenggaraan acara tersebut telah diterapkan prokes, seperti tamu yang hadir sebelumnya harus menjalankan tes usap antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam rumah.

“Juga datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke 18 orang itu, semuanya negatif Covid,” jelasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @tifsembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x