“Sebaiknya pejabat-pejabat ini sumpahnya dibuat eda, dilaknat tujuh turunan,” ujar Marzuki Alie.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), terdapat dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola oleh sebesar Rp43 triliun.
Baca Juga: Askara Parasady Diamankan Kepolisian Karena Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Gugat Cerai sang Suami
Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang akan diperiksa terkait dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 20 januari 2021.
Saksi yang diperiksa, lanjut Eben merupakan pejabat dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang akan diminta keterangan dalam dugaan korupsi.
“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” ungkap Eben seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman IDX Channel, yang dikutip pada Rabu, 20 januari 2021.
Baca Juga: Soal Penanganan Banjir Kalimantan Selatan, Mardani Ali: Harusnya Sadar Indonesia Rawan Bencana
Pemeriksaan oleh Kejagung tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd2/01/2021.
Eben menambahkan, pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 18 Januari 2021.