Tersangka Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet, Burhanuddin: Mereka Memiliki Suatu Aplikasi

- 20 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi sesama jenis.*
Ilustrasi sesama jenis.* /PIXABAY/ElisaRiva/

Baca Juga: Indonesia Dilanda Berbagai Musibah, Nia Ramadhani Merasa Sedih: Saya Ikut Berbelasungkawa

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” tandas Burhanuddin.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x