Tersangka Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet, Burhanuddin: Mereka Memiliki Suatu Aplikasi

- 20 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi sesama jenis.*
Ilustrasi sesama jenis.* /PIXABAY/ElisaRiva/

Burhanuddin mengungkapkan, ketika itu, tersangka GM sedang menjalani perawatan di ruang isolasi yang terletak di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sedangkan nakes bekerja di Tower III, namun terkadang, ia juga mendapat bagian tugas di Tower V.

Baca Juga: PT KAI Operasikan KRL Yogyakarta - Solo, Berikut Cara Pemesanan Tiketnya

"Mereka bertemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," lanjut Burhanuddin.

Setelah saling mengenal lewat aplikasi itu, GM dan oknum nakes bertukar nomer telepon.

Mereka pun dapat berkomunikasi secara intens hingga akhirnya melakukan hubungan sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bantu Rumah Warga yang Rusak, Jokowi: untuk yang Rusak Berat Rp50 Juta

"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke RSD Wisma Atlet Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seksual di dalam," terang Burhanuddin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti bahwa kedua pelaku melakukan hubungan di dalam toilet hingga berulang kali.

Akibatnya, tersangka akan dikenai Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x