Tersangka Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet, Burhanuddin: Mereka Memiliki Suatu Aplikasi

- 20 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi sesama jenis.*
Ilustrasi sesama jenis.* /PIXABAY/ElisaRiva/

PR TASIKMALAYA – Kepolisian telah memutuskan GM (23), pasien Covid-19 yang terseret dalam kasus hubungan sesama jenis, menjadi tersangka.

Kasus ini juga melibatkan seorang tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet, sebagai lawan main GM.

Perkara ini mendatangkan bukti baru bahwa rupanya GM pertama kali mengenal nakes tersebut melalui aplikasi penyuka sesama jenis bernama BLUED.

Baca Juga: Babe Haikal Tunggu Kasus Pelanggaran HAM di Pengadilan Allah, Muannas: Kaya Pernah ke Akhirat Aja

Dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, polisi mengamankan tersangka usai dinyatakan pulih dan negatif dari Covid-19.

Hal ini dipaparkan Kombes Kapolres Jakarta Pusat Pol Hengki Haryadi yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat

Burhanuddin menerangkan pada hari Selasa, 19 Januari 2021, bahwa tersangka GM dan nakes tersebut memiliki aplikasi kencan yang serupa.

Baca Juga: Peringati Demonstrasi 2018, Museum London Akan Pasang Balon Donald Trump Versi Bayi

"Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," jelas Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x