Tersangka Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet, Burhanuddin: Mereka Memiliki Suatu Aplikasi

- 20 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi sesama jenis.*
Ilustrasi sesama jenis.* /PIXABAY/ElisaRiva/

PR TASIKMALAYA – Kepolisian telah memutuskan GM (23), pasien Covid-19 yang terseret dalam kasus hubungan sesama jenis, menjadi tersangka.

Kasus ini juga melibatkan seorang tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet, sebagai lawan main GM.

Perkara ini mendatangkan bukti baru bahwa rupanya GM pertama kali mengenal nakes tersebut melalui aplikasi penyuka sesama jenis bernama BLUED.

Baca Juga: Babe Haikal Tunggu Kasus Pelanggaran HAM di Pengadilan Allah, Muannas: Kaya Pernah ke Akhirat Aja

Dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, polisi mengamankan tersangka usai dinyatakan pulih dan negatif dari Covid-19.

Hal ini dipaparkan Kombes Kapolres Jakarta Pusat Pol Hengki Haryadi yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat

Burhanuddin menerangkan pada hari Selasa, 19 Januari 2021, bahwa tersangka GM dan nakes tersebut memiliki aplikasi kencan yang serupa.

Baca Juga: Peringati Demonstrasi 2018, Museum London Akan Pasang Balon Donald Trump Versi Bayi

"Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan, ketika itu, tersangka GM sedang menjalani perawatan di ruang isolasi yang terletak di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sedangkan nakes bekerja di Tower III, namun terkadang, ia juga mendapat bagian tugas di Tower V.

Baca Juga: PT KAI Operasikan KRL Yogyakarta - Solo, Berikut Cara Pemesanan Tiketnya

"Mereka bertemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," lanjut Burhanuddin.

Setelah saling mengenal lewat aplikasi itu, GM dan oknum nakes bertukar nomer telepon.

Mereka pun dapat berkomunikasi secara intens hingga akhirnya melakukan hubungan sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bantu Rumah Warga yang Rusak, Jokowi: untuk yang Rusak Berat Rp50 Juta

"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke RSD Wisma Atlet Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seksual di dalam," terang Burhanuddin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti bahwa kedua pelaku melakukan hubungan di dalam toilet hingga berulang kali.

Akibatnya, tersangka akan dikenai Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Indonesia Dilanda Berbagai Musibah, Nia Ramadhani Merasa Sedih: Saya Ikut Berbelasungkawa

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” tandas Burhanuddin.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x