KPK Periksa Saksi Kasus Edhy Prabowo, Gubernur Rohidin Mersyah Terkonfirmasi Anjurkan Usaha Lobster

- 20 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Dok.KPK/

Selanjutnya, dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, saksi Yunus diselidiki pernyataannya tentang pengelolaan impor ikan salem oleh PT DPP.

"Finari Manan didalami pengetahuannya terkait kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata Ali.

 Baca Juga: Jokowi Terjang Banjir Kunjungi Kalimantan Selatan, Husin Shihab Singgung SBY: Tuhan Suka

Di samping Edhy Prabowo dan Suharjito, KPK pun memutuskan lima orang tersangka lain yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Lalu Staf Khusus Edhy dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian Amiril Mukminin (AM) dari pihak swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengelola PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), serta staf istri Edhy yang bernama Ainul Faqih (AF).

 Baca Juga: Kota Bekasi Paling Patuh Protokol Kesehatan, Kang Emil: Pertahankan Prestasi untuk Kota Bekasi

Edhy dicurigai memperoleh suap dari perusahaan-perusahaan dengan ketetapan izin ekspor bibit lobster melalui perusahaan "forwarder" dan diwadahi dalam satu rekening sampai terkumpul Rp9,8 miliar.

Uang yang diterima PT ACK sebagai satu-satunya fasilitator jasa kargo untuk ekspor bibit lobster itu kemudian ditarik ke rekening pengelola PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri, sebesar Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mengirim uang dengan total Rp 3,4 miliar ke rekening Ainul, staf istri Edhy untuk kepentingan kerluan Edhy Prabowo dan istrinya, Safri, dan Andreau.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x