Menurut Puan, persyaratan tersebut termasuk syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen membina Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Anatara, proses pelimpahan persetujuan akan dilaksanakan sebagaimana prosedur internal DPR.
Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksinasi Covid-19 Perdana, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh ke Masyarakat Luas
Prosedur internal tersebut diawali oleh Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pelaporan adanya Surat Presiden mengenai Pencalonan Kapolri dan pengutusan Komisi terkait, yakni Komisi III guna menlaksanakan tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," ungkap Puan.
Proses tersebut akan dilakukan hingga 20 hari sejak tanggal diterimanya Surat Presiden oleh DPR RI.
Baca Juga: Raffi Ahmad Jalani Vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan, Nagita Slavina: Duh Bismillah ya
Puan menuturkan bahwa DPR RI akan melaksanakan rangkaian proses tersebut sebagaimana ketetapan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Semua proses ini dilakukan sampai diketahui apakah Kapolri yang ditunjuk Presiden disetujui oleh DPR.***