FPI Versi baru Resmi Berdiri, Pengamat: Pemerintah Harus Waspada dan Melindungi Masyarakat

- 11 Januari 2021, 21:28 WIB
Logo Front Persaudaraan Islam (FPI).
Logo Front Persaudaraan Islam (FPI). /twitter.com/2FPIPersaudaraan/

PR TASIKMALAYA – Islah Bahrawi selaku Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia mengimbau pemerintah agar waspada dengan pergerakan Front Persaudaraan (FPI), yang merupakan FPI versi baru.

Islah menilai, tokoh-tokoh yang kini berada di organisasi FPI versi baru, dahulu merupakan pengurus aktif di Front Pembela Islam (FPI).

“Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu,” pungkas Islah seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Risma 'Blusukan' ke KPK, HNW: Fokus Perbaiki Data Agar Korupsi Bansos Tak Terulangi

Lebih lanjut, Islah mengimbau pemerintah untuk melindungi serta mengayomi masyarakat, guna FPI versi baru tidak melakukan pergerakan di bawah tanah.

Jika FPI dibiarkan bergerak di bawah tanah, besar kemungkinan akan ada timbul bahaya baru.

Sebelumnya pemerintah telah melarang adanya aktivitas, penggunaan simbol serta atribut FPI. Pelarangan tersebut diberlakukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan yang menjadi keputusan pemerintah untuk menghentikan aktivitas FPI seperti tidak terpenuhinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi Masyarakat (ormas), dugaan mendukung ISIS, kegiatannya meresahkan masyarakat, serta kegiatan FPI yang menimbulkan tindak pidana.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Jatim Ungkap Kronologi dan Alasan Pelaku Bakar Rak Sandal di Ponpes Muhammadiyah

Lebih lanjut, setelah Front Pembela Islam dibubarkan, namanya kini berganti dengan Front Persaudaraan Islam yang sama-sama disebut dengan FPI.

Pendirian FPI versi terbaru tersebut ditandatangani oleh mantan pendiri Front Pembela Islam seperti Munarman, Shobri Lubis, dan Muchsin Ali Alatas.

Pendapat lainnya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menurut Ahmad Sahroni, pemerintah harus benar-benar memperhatikan FPI versi baru. Bahkan menurutnya, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama FPI baru, maka sudah semestinya ditolak.

Baca Juga: Parno dengan Pesawat Jatuh? Simak Pemaparan Psikolog Cara Mengatasi Ketakutan untuk Terbang

“Ya, kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review kemudian menolak izinnya,” pungkas Sahroni.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x