Seorang Ibu Tega Dagangkan Putrinya Sendiri, Akui Hasilnya untuk Membeli Narkoba

- 11 Januari 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. //Pixabay

Kemudian tersangka, putri tersangka, tamu, dan R pergi ke hotel Reddorz yang berada di dekat Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.

Di hotel itu tersangka menerima uang sebesar Rp 350.000 untuk jasa yang dilakukan putrinya kepada tamu. Setelahnya, tersangka menunggu di Lobby Hotel tersebut.

Mengetahui kabar itu, melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra, Kasat Reskrim Polrestabes Medan meminta Team untuk mengamankan tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap ketika ia sedang menunggu di Lobby Hotel. Usai menangkap tersangka, Team segera bergerak ke kamar dan mendapati korban dengan seorang laki-laki tanpa busana.

Baca Juga: Soroti Sejumlah Kasus yang Menimpa Habib Rizieq, Christ Wamea: Kasihan Pak HRS 

Tersangka dan korban kemudian dibawa ke polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, korban yang berinisial CN dan berusia 19 tahun, merupakan putri kandung ASN alias Nona.

Korban mengaku bahwa setelah melayani pria hidung belang, ia tidak mendapatkan bagian sama sekali. Semua keuntungan diambil oleh tersangka.

Sementara itu, tersangka mengatakan bahwa keuntungan yang didapat digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk membeli narkoba.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah