Tanggapi Sikap BEM UI, Muannas Alaidid: sebagai Intelektual Terdidik Mestinya Taat Hukum

- 5 Januari 2021, 11:00 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram/@muannasalaidid5017./

PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mempertanyakan sikap dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

BEM UI diketahui mengkritik pemerintah soal pembubaran Front Pembela Indonesia (FPI) yang tidak melalui proses pengadilan.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 5 Januari 2021 dari cuitan twitter Muannas Alaidid, ia menyatakan bahwa pembubaran FPI berdasarkan putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sesuai Undang-Undang Ormas.

Baca Juga: Demi Sukses Program Ciptakan Lapangan Pekerjaan, Sandiaga Uno Ajak Kolaborasi Menhub Budi Karya

“Beneran UI ini ? UU Ormas itu konstitusional sudah selesai di MK & tidak halangi mereka yang dibubarkan untuk tempuh ke pengadilan. Sebagai intelektual terdidik mestinya ajarin merek taat hukum,” tulis Muannas.

Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid. /@muannas_alaidid

Bahkan diakhir kalimat Muannas yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengimbau BEM UI untuk jangan mau “ditunggangi”.

 “Jangan mau ditunggangi,” kata Muannas.

Sebelumnya BEM UI minta pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditanda tangani oleh 6 menteri .

Baca Juga: Tiga Bansos Mulai Disalurkan, Ferdinand: Awasi Program ini, Jangan Sampai Ada Korupsi Rp 1 pun

Secara de jure, FPI telah dibubarkan dan segala bentuk kegiatan serta atributnya sudah dilarang.

“BEM UI mengecam segala bentuk pemberangusan demokrasi serta pembatasan HAM dengan cara yang sewenang-wenang,” tulis BEM UI di instagram resmi BEM UI.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI,” tambahnya.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah