PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi pernyataan dari Fadli Zon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Merespon soal pernyataan Fadli Zon yang mengatakan bahwa Gerindra tidak mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 3 Januari 2021 dari cuitan twitter Muannas Alaidid yang mempertanyakan keanggotaan Fadli Zon seorang wakil rakyat yang tidak paham Undang –Undang (UU) dan Konstitusi.
Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un
Baca Juga: Meski Diberlakukan Larangan, WNA dengan Kategori Berikut Diperbolehkan Masuk ke Indonesia
“Apa yg anda soal di UU ormas lama betul semula bubarkan ormas harus kepengadilan,” tulis Muannas.
Muannas berpendapat bahwa aturan baru yang mengatur pembubaran organisasi telah ada pembaharuan hukum.
UU yang baru ini juga telah diperkuat oleh putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Muannas menyarankan untuk lakukan upaya hukum layaknya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).