Polemik Pembubaran FPI, Ketua PBNU: Kalau Pemerintah Anti Ormas Islam, yang Lain Bubar

- 4 Januari 2021, 16:21 WIB
Sejumlah Massa Front Pembela Islam  (FPI) Kabupaten Bandung, berkumpul saat mendatangi Mapolresta Bandung guna menyampaikan aspirasinya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020.
Sejumlah Massa Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bandung, berkumpul saat mendatangi Mapolresta Bandung guna menyampaikan aspirasinya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020. /Sam/Jurnal Soreang

Sebagaimana yang sudah dikabarkan, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi yang dilarang sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh menteri dan lembaga.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Bertemu Hari ini di Polda, Keduanya Sama-sama Unggah Postingan yang Senada

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.

Sebagai ormas, FPI telah bubar secara de jure pada 20 Juni 2019, tetapi sebagai organisasi, FPI masih beraktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bersebrangan dengan hukum, seperti aksi kekerasan, sweeping secara sepihak terhadap hal-hal yang dinilai keliru, provokasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Kritik Kinerja Pemerintah Soal Kebijakan Libur Natal dan Tahun Baru, Rocky Gerung: Gagal Lagi!

Menurut peraturan perundang-undangan dan sebagaimana ketentuan MK pada 23 Desember 2014, pemerintah melarang dan akan membubarkan setiap aktivitas FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tandasnya.

Di samping tidak sesuai surat keterangan terdaftar sebagai ormas, pemerintah pun mendata banyak penetangan hukum oleh FPI, yang di antaranya ialah 35 anggota/pengurus FPI berperan serta dalam terorisme dan 206 lainnya dalam aksi pidana umum yang lain.

Baca Juga: Breaking News! Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Shihab Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah