Pemerintah Disebut Anti Ormas Islam usai Bubarkan FPI, PBNU: Kalau Iya, yang Lain Bubar Juga

- 3 Januari 2021, 18:26 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menanggapi polemik usai pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Marsudi menegaskan, pemerintah tidak anti-Islam meski telah membubarkan organisasi kemasyarakatan FPI terrsebut.

"Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan," kata Marsudi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Sentil Mensos Risma, Teddy Gusnaidi: Fokus Kerja, Jangan Dulu Pencitraan

Menurutnya, FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas.

Di sisi lain, dia menyatakan seandainya FPI mempunyai kedudukan hukum, dia yakin ormas itu tidak akan sampai dibubarkan.

Ia juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Baca Juga: Blusukan ke Kolong Tol, Teddy Gusnaidi: Bu Risma, Anda itu Bukan Menteri Jakarta

Jadi, kata dia, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam.

"Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu," ujarnya.

Ia meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris: Chelsea vs Manchester City

"Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Puji Persib Bandung pada Media Belanda, Nick Kuipers: Ini Ajax-nya Indonesia

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x