Soal Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Mahfud MD : Ga Ikutin dari Awal Saya Tak Ingin Tahu

- 3 Januari 2021, 08:15 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.*
Menkopolhukam, Mahfud MD.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Minggu, 3 Januari 2021: Hujan Disertai Petir di Siang Hari

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan.

Soal kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 tersebut pada Selasa, 29 Desember 2020.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 3 Januari 2021 dari PMJ News, Tim Kuasa Hukum penggugat Febriyanto mengatakan, pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian,” kata Febriyanto.

“Yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,"tambahnya.

 

***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah