Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Minggu, 3 Januari 2021: Hujan Disertai Petir di Siang Hari
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan.
Soal kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 tersebut pada Selasa, 29 Desember 2020.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 3 Januari 2021 dari PMJ News, Tim Kuasa Hukum penggugat Febriyanto mengatakan, pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un
"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian,” kata Febriyanto.
“Yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,"tambahnya.
Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 2, 2021
***