Hal itu dikarenakan, pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.
"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik itu banner, pamflet atau atribut yang lainnya sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan lain," ungkapnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.*** (Amir Faisol/ Pikiran Rakyat)