Lebih lanjut, berdasarkan penuturan HRS, pihaknya telah melakukan pembayaran kepada petani atas tanah tersebut. Oleh karena itu, HRS menegaskan, kini tanah tersebut bukan lagi milik PTPN VIII.
“Kami bayar kepada petani, bukan ngerampas, kami datangi petaninya, jadi tanah ini semua ada suratnya, ditandatangani lurah dan RW. Itu namanya saya membeli over garap,” pungkasnya.
Bahkan menurut HRS, surat tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor pada saat itu, Rahmat Yasin.
“HGU memang milik PTPN, tapi rakyat tidak merampas. Ini saya beli dengan uang saya, uang keluarga saya, uang kerabat saya, bahkan ada uang titipan umat. Semua ini wakaf umat, jadi nggak ada tanah pribadi,” tuturnya.
Baca Juga: Bagikan Cerita Kecelakaan Putrinya, Zaskia Adya Mecca Ungkap Peran Penting Seorang Ibu bagi Anak
HRS bahkan menyatakan dengan tegas, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada yang mengganggu Pesantren markaz Syariat.
“Kami tidak akan diam, kalau ada yang mengganggu markaz Syariat,” ujarnya dengan tegas dan lantang.***