PTPN VIII Hendak Ambil Alih Pesantren Agrokultural Megamendung, HRS: Kami Tidak akan Tinggal Diam

- 25 Desember 2020, 10:30 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

PR TASIKMALAYA – Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memberikan surat somasi kepada pengurus pesantren alam Agrokultural markaz Syariah Mega Mendung, Bogor Jawa Barat.

Surat tersebut berisi peringatan agar pengurus pondok segera menyerahkan lahan yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan keluarga, kepada PTPN VIII, selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterimanya surat somasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak HRS secara tegas menekankan, bahwa tanah tersebut sudah bukan lagi hak PTPN VIII.

Baca Juga: 4 Tim Sepak Bola Premier League Rayakan Natal dengan Membantu Masyarakat yang Terdampak Covid-19

Pasalnya tanah tersebut telah 30 tahun lebih dikelola oleh masyarakat setempat, meski Hak Guna Usahanya (HGU) masih dimiliki oleh PTPN VIII.

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PT PN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PT PN, catat itu baik-baik,” tegasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Front TV.

HRS menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Agraria, jika suatu lahan kosong atau terlantar, lalu digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak membuat sertifikat.

“Ini bukan 20 tahun lagi, tapi sudah lebih dari 30 tahun, berarti masyarakat berhak,” ujarnya.

Baca Juga: Ingin Afirmasi Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah, Menag Yaqut: Mereka Warga yang Harus Dilindungi

Lebih lanjut, berdasarkan penuturan HRS, pihaknya telah melakukan pembayaran kepada petani atas tanah tersebut. Oleh karena itu, HRS menegaskan, kini tanah tersebut bukan lagi milik PTPN VIII.

“Kami bayar kepada petani, bukan ngerampas, kami datangi petaninya, jadi tanah ini semua ada suratnya, ditandatangani lurah dan RW. Itu namanya saya membeli over garap,” pungkasnya.

Bahkan menurut HRS, surat tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor pada saat itu, Rahmat Yasin.

“HGU memang milik PTPN, tapi rakyat tidak merampas. Ini saya beli dengan uang saya, uang keluarga saya, uang kerabat saya, bahkan ada uang titipan umat. Semua ini wakaf umat, jadi nggak ada tanah pribadi,” tuturnya.

Baca Juga: Bagikan Cerita Kecelakaan Putrinya, Zaskia Adya Mecca Ungkap Peran Penting Seorang Ibu bagi Anak

HRS bahkan menyatakan dengan tegas, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada yang mengganggu Pesantren markaz Syariat.

“Kami tidak akan diam, kalau ada yang mengganggu markaz Syariat,” ujarnya dengan tegas dan lantang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube FRONT TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah