Kemendagri Ajukan Pemberhentian Risma, Mantan Hakim MK: Itu Langkah Tepat

- 25 Desember 2020, 07:10 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. //Instagram //@tri.rismaharini

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Borong Penghargaan, Anies Baswedan: Alhamdulillah Kami Bersyukur

Berkaitan dengan Surat perintah tersebut, Khofifah menyebut bahwa radiogram yang dikirimkan merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota," terang Khofifah.

Sebagaimana diketahui, Walikota Surabaya 2 periode Tri Rismaharini baru saja dilantik secara esmi oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari P. Batubara.

Sementara itu, hingga saat ini diketahui bahwa Risma masih mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai Wali Kota Surabaya sampai terselenggaranya serah terima jabatan yang akan dilakukan pada awal tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Warga Thailand Tuduh Migran Myanmar Sebarkan Covid-19, Perang di Medsos Berimbas ke Dunia Nyata

Dengan demikian, Risma saat ini tengah menduduki dua jabatan sekaligus di mana banyak pihak yang menyebut bahwa hal tersebut telah melanggar UU.

Hingga saat berita ini dibuat, belum ada komentar serta tanggapan resmi dari beberapa pihak terkait isu yang kini hangat diperbincangkan di kalangan publik tersebut.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x