Kemendagri Ajukan Pemberhentian Risma, Mantan Hakim MK: Itu Langkah Tepat

- 25 Desember 2020, 07:10 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. //Instagram //@tri.rismaharini

PR TASIKMALAYA- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan Kementerian Dalam Negeri sudah bertindak tepat dengan mengusulkan pemberhentian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan mengusulkan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota.

Akademisi Universitas Udayana Bali itu menilai persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu memang kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikannya, bukan merupakan ranah kewenangan MK.

"Iya (tepat), Itu kan kewenangan Mendagri sebagai pembantu Presiden. Makanya, saya katakan (persoalan Risma adalah) persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, Bu Risma tidak boleh berlama-lama rangkap jabatan seperti itu," kata Palguna saat
dikonfirmasi oleh ANTARA sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Simak! Kata-Kata Bijak dari Sebuah Film Bertemakan Hari Natal

Selanjutnya, mantan hakim dua periode itu juga menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut, kepala daerah yang merangkap jabatan menteri 'ad interim' alias sementara, maka itu hanya persoalan kepatutan, apakah penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan efektif atau tidak.

Sedangkan, jika konteksnya adalah kepala daerah merangkap jabatan menteri yang bersifat tetap, maka hal itu jelas tidak dibolehkan secara konstitusional.

"Beda dengan Hakim Konstitusi yang tegas dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (5) tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Kalau hakim konstitusi, 'ad interim' pun tak boleh. Itu pesan konstitusionalnya," kata Palguna.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah mengeluarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA berisi usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 23 Desember 2020 malam.

Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember 2020.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Borong Penghargaan, Anies Baswedan: Alhamdulillah Kami Bersyukur

Berkaitan dengan Surat perintah tersebut, Khofifah menyebut bahwa radiogram yang dikirimkan merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota," terang Khofifah.

Sebagaimana diketahui, Walikota Surabaya 2 periode Tri Rismaharini baru saja dilantik secara esmi oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari P. Batubara.

Sementara itu, hingga saat ini diketahui bahwa Risma masih mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai Wali Kota Surabaya sampai terselenggaranya serah terima jabatan yang akan dilakukan pada awal tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Warga Thailand Tuduh Migran Myanmar Sebarkan Covid-19, Perang di Medsos Berimbas ke Dunia Nyata

Dengan demikian, Risma saat ini tengah menduduki dua jabatan sekaligus di mana banyak pihak yang menyebut bahwa hal tersebut telah melanggar UU.

Hingga saat berita ini dibuat, belum ada komentar serta tanggapan resmi dari beberapa pihak terkait isu yang kini hangat diperbincangkan di kalangan publik tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x