PR TASIKMALAYA - Kesatria Nusantara yang mana merupakan sebuah perkumpulan para ulama, melaporkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya.
Sekum FPI Munarman tersebut dilaporkan usai ia memberikan pernyataan soal anggota FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampe KM 50 tidak memegang senjata.
"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah, Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati," kata perwakilan Kesatria Nusantara, Muhammad Rofi'i dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Chelsea vs West Ham: Dua Gol Tammy Abraham Pastikan Kemenangan The Blues
Rofi'i menegaskan, pihaknya tak bisa mempercayai informasi apapun terkait insiden antara Polisi-FPI tersebut, selain dari institusi kepolisian.
“Selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi. Maka dari itu, keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," tambahnya.
Kasus ini diketahui dilaporkan oleh mantan Ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Zainal Arifin.
Baca Juga: Tolak jadi Pengacara HRS, Yusril Ihza Mahendra: Silakan Hubungi Prabowo Subianto
Zainal menyebut, pelaporannya tersebut guna mengembalikan rasa nyaman dan damai di tengah masyarakat.
"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat,” tutur Zainal.