Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut 5 Daerah yang Berlakukan Peraturan Untuk Perayaannya

- 22 Desember 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi Natal dengan munculnya virus corona jenis baru di Inggris
Ilustrasi Natal dengan munculnya virus corona jenis baru di Inggris /Rudy and Peter Skitterians/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Dalam menekan angka penyebaran Covid-19 menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 beberapa daerah telah mengeluarkan berbagai upaya dalam menangani tingginya angka positif pasien Covid-19.

Beberapa daerah di Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti adanya syarat membawa hasil rapid test antigen untuk memasuki wilayahnya serta adanya larangan dalam merayakan Malam Tahun Baru 2021.

Seperti beberapa daerah berikut yang menerbitkan peraturan dalam perayaan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Baca Juga: Munarman di Laporkan ke Polisi, Ferdinand: Bukan Hanya Penghasutan Melainkan Menebarkan Hoax!

DKI Jakarta

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Seruan Nomor 17 Tahun 2020 yang berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 pembatasan aktivitas warga di Jakarta jelang Natal dan tahun baru 2021.

Terdapat beberapa paeraturan dalam seruan itu seperti adanya pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari total kapasitas yang ada di perkantoran dan tempat wisata kecuali pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Anies juga mengatur mengenai pembatasan jam operasional baik itu untuk perkantoran maupun untuk mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata dimana untuk perkantoran sampai jam 19.00 WIB dan untuk mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata sampai pukul 21.00 WIB.

Mulai Jumat 18 Desember 2020 masyarakat yang akan keluar masuk daerah Jakarta wajib menyertakan dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen Covid-19 untuk seluruh penumpang moda transportasi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x