Selain itu, Satgas Covid-19 melalui Juru Bicara nya Wiku Adisasmito menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lion Air Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden Tergelincirnya Pesawat JT-173
Surat edaran tersbeut mulai berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021***