Khawatir Lonjakan Covid-19, Dinbudpar Temanggung Minta Pelaku Wisata Taati Prokes

- 21 Desember 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan pandemi virus corona (Covid-19) mengenakan masker.
Ilustrasi protokol kesehatan pandemi virus corona (Covid-19) mengenakan masker. /Pixabay/Mircealancu

Selain itu, Satgas Covid-19 melalui Juru Bicara nya Wiku Adisasmito menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lion Air Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden Tergelincirnya Pesawat JT-173

Surat edaran tersbeut mulai berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah