4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Tinggi, Masyarakat Rasakan Kehadiran Polri di Tengah Pandemi
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif.
Fachrul menekankan bahwa ini sebagai pedoman perayaan Natal dan Ibadah dimasa pandemi Covid-19
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," ucap Fachrul.
Baca Juga: Link Live Streaming Crystal Palace vs Liverpool: Modal Kuat The Reds Raih Kemenangan
Selain dari aturan yang sudah tertuang dalam surat edaran, Menag mempercayakan pada Pimpinan Gerja Aras Nasional dan Gereja Katolik Indonesia untuk aturan lain yang sekiranya diperlukan.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," lanjut Fachrul.
Menag mengimbau, tidak dibenarkan jika lingkungan terdapat kasus paparan Covid-19, tapi tetap selenggarakan ibadah yang timbulkan kerumunan.
Baca Juga: Perkara Kotak Amal jadi Sumber Dana Jaringan Teroris, Polri Gandeng Kementerian Agama