Ini juga akan memudahkan tenaga pelacak (tracer) dalam melakukan pelacakan terhadap orang yang mengikuti aktivitas tersebut apabila ada yang dinyatakan positif.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan,” kata Tito.
“Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak meyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," pungkasnya.***