Bolehkan Adanya Aksi Unjuk Rasa, Mendagri Tito Karnavian Imbau untuk Berikan Batasan

- 19 Desember 2020, 09:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. //Instagram.com//@titokarnavian/

Ini juga akan memudahkan tenaga pelacak (tracer) dalam melakukan pelacakan terhadap orang yang mengikuti aktivitas tersebut apabila ada yang dinyatakan positif.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan,” kata Tito.

“Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak meyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah