Ajay diduga telah menerima dana sebesar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkat perisinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Pemberian uang itu, diberikan sebanyak lima kali kepada ajay yang dilakukan di beberapa tempat.
Pemberian uang itu dimulai sejak 6 Mei 2020 dan terakhir pada tangggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Ajay yang diketahui sebagai penerima suap itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi, Jokowi: Konsumen Lebih Sering Manfaatkan Pasar Daring
Sedangkan Komisaris RSU Kasih Bunda disangkakan telah melaggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.***