Periksa Dua Orang Saksi Kasus Suap RSU Kasih Bunda, KPK Sita Dokumen dari Sekda Cimahi

- 17 Desember 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. //Pixabay//sajinka2/

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen dari dua orang saksi yang diperiksa dalam penyidikan terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Cimahi.

Dua orang yang diperiksa dalam kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi Jawa Barat yakni Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Banguann DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam.

Diketahui, kini Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini 5 Tips Aman Berkendara saat Musim Hujan, Salah Satunya Jaga Jarak Aman

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 17 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 16 Desember 2020 kemarin, ada satu orang saksi yang tidak hadir yakni Asistem Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Wali Kota Cimahi tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu, 28 November 2020 bersama dengan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Menangis Saat Sidang dan Bersikap Tak Kooperatif, Hakim: Teruskan Saja!

Ajay diduga telah menerima dana sebesar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkat perisinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Pemberian uang itu, diberikan sebanyak lima kali kepada ajay yang dilakukan di beberapa tempat.

Pemberian uang itu dimulai sejak 6 Mei 2020 dan terakhir pada tangggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Ajay yang diketahui sebagai penerima suap itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi, Jokowi: Konsumen Lebih Sering Manfaatkan Pasar Daring

Sedangkan Komisaris RSU Kasih Bunda disangkakan telah melaggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x