Polri mengimbau agar masyarakat dapat cermat dalam memberikan sumbangan atau sodakohnya agar mengantisipasi mengenai penyalahgunaan dana ke kotak amal yang diduga digunakan oleh kelompok terorisme tersebut.
Terkait sumbangan, masyarakat diminta agar memberikan ke lembaga atau instansi lemerintah yang dapat bertanggung jawab dan terakuntabilitas mengenai penyaluran dana.
“Kita himbau agar masyarakat memberikan sumbagan atau sadakohnya ke lembaga resmi dan terpercaya. Ini agar jelas arah sumbangannya dan menjadi amal kebaikan yang bermanfaat untuk kebaikan,” pinta Argo Yuwono.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Menyebabkan Tsunami
Sebelumnya, Tim Densus 88 beserta Penyidik Mabes Polri menyatakan uang dalam kotak amal yang berada di berbagai minimarket digunakan sebagai sumber dana bagi kelompok JI dalam menjalankan aksinya.
Keberadaan kotak amal tersebut diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 anggota JI yang telah diringkus dalam peruode Oktober sampai November 2020.***