Farid menuturkan, pengurangan masa tahanan yang diberikan beberapa narapidana ini merupakan dalam rangka pemenuhan hak bagi mereka dan berlaku selama masa tahanan dengan mengingat agamanya.
"Kami ingin dengan remisi khusus hari besar keagamaan mereka akan tetap selalu bersikap baik dan mengingat Yang Maha Kuasa baik di dalam menjalani masa tahanan maupun sudah keluar," tukasnya.***