Ia megatakan, jika Edy memang tak bersalah seharusnya ida mau datang ke pemeriksaan.
"Dan kalau merasa bersalah saat investigasi di KM50 gpp kan cuma dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.
Tak sampa di situ, ia juga berharap Edy bisa kooperatf untuk memberikan keteranganya jika diperiksa.
Baca Juga: Menceritakan Indonesia 25 Tahun Mendatang, Film ‘Apa Ada Cinta 2045?’ Akan Tayang Tahun Depan
"Kita berharap EM bisa koperatif untuk memberikan keterangan saksi di Mabes supaya semuanya clean & clear," jelasnya.***