Ancam Bunuh Kapolda di Grup WhatsApp, Polisi Tangkap Pelaku, Terancam Empat Tahun Penjara

- 15 Desember 2020, 06:50 WIB
Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pria Ini Dibekuk Polisi
Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pria Ini Dibekuk Polisi /PMJ News/Fjr

PR TASIKMALAYA - Seorang pria berinisial S telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Pria tersebut diketahui telah mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran.

Tersangka menyebarkan ancaman tersebut ke grup WhatsApp 'Kedai Kopi Indonesia'.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 15 Desember 2020: Hujan Ringan di Sore Hari

Baca Juga: Uni Emirat Arab Mulai Program Penyuntikan Vaksin Covid-19 Sinopharm Hari ini

"Dalam satu tangkapan yang beredar dari WA grup, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 14 Desember 2020.

Selain melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata Yusri, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, pelaku S ditangkap di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polemik Biaya Vaksin Covid-19, Menko PMK: Kemungkinan Pemerintah Tanggung 50 Persen

"Kita tangkap S di Cempaka Putih. Barang bukti satu hp, sim card, tangkapan layar posting sifatnya provokasi milik tersangka di WA grup dan WA pribadi tersangka," ujarnya.

Selain menyebarkan foto Kapolda, pelaku juga secara masif menyebar seruan-seruan untuk mencopot Kapolri, Kapolda hingga Pangdam Jaya.

"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Ada Pemadaman Global, YouTube dan Sejumlah Layanan Google Sempat Down

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah