Saling Klaim Kemenangan Hasil QC, Ketua KPU RI Minta Cakada Tunggu Pengumuman Resmi

- 13 Desember 2020, 11:20 WIB
ILUSTRASI pemilu.*
ILUSTRASI pemilu.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR TASIKMALAYA – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah terlaksana pada Rabu, 9 Desember 2020.

Bahkan sejak surat suara mulai dihitung, sudah ada perhitungan cepat atau quick count.

Quick count menunjukan selisih tipis perolehan suara pasangan calon. Berdasarkan hasil tersebut, para paslon saling klaim kemenangan.

Baca Juga: Soal Penahanan Habib Rizieq Shihab, Argo: Alasannya ada Objektif dan Subjektif

Menyikapi perselisihan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Budiman meminta semua calon kepala daerah menunggu pengumuman resmi dari KPU setempat.

“Kompetisi kitakan selalu begitu, ada hiruk pikuknya,” kata Arif sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 13 Desember 2020 dari PMJNews.

"Namun selalu saya sampaikan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menetapkan hasil Pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah KPU," tambahnya.

Baca Juga: Sempat Pimpin Salat Maghrib, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan

Arief mengatakan, hasil pantauan rekapitulasi di tingkat kecamatan semua berjalan lancar.

Ia menyebut, tidak ada kejadian luar biasa yang menyebabkan rekapitulasi di tingkat kecamatan terhambat. Karena itu, pihaknya meminta semua paslon untuk bersabar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x