Tak Penuhi Syarat sebagai Ormas, Mahfud MD sebut Pemerintah Anggap FPI Tidak Ada

- 12 Desember 2020, 12:03 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD./
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD./ /Instagram @mohmahfudmd

Selanjutnya, pengurus FPI telah mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan bahwa FPI setia sepenuhnya terhadap Pancasila, UUD 1945, namun surat tersebut dituliskan sebagai pengurus.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya

Mahfud menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak dapat digunakan karena mengatas namakan pengurus dan pengurus dalam sebuah organisasi dapat berubah pada setiap periodenya.

"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah