Selanjutnya, pengurus FPI telah mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan bahwa FPI setia sepenuhnya terhadap Pancasila, UUD 1945, namun surat tersebut dituliskan sebagai pengurus.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Mahfud menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak dapat digunakan karena mengatas namakan pengurus dan pengurus dalam sebuah organisasi dapat berubah pada setiap periodenya.
"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," tukasnya.***