PR TASIKMALAYA – Enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam peristiwa saling tembak yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya mengklaim bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan bela diri sesuai peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.
Menyikapi peristiwa tersebut Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan lakukan investigasi.
Baca Juga: Cak Nun: Keruhnya Permusuhan Tak Akan Habis, Saatnya Dialog Empat Mata Antara Jokowi dengan HRS
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 9 Desember 2020 dari Antara, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan investigasi yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI)
Investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya dengan menembak mati enam laskar FPI itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.
"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri,” kata Sambo.
“Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak Digelar Hari ini, Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Pilih Calon Pemimpin yang Baik