Lakukan Investigasi Kasus Bentrok Polisi-FPI, Propam Polri: Bukan Karena Terindikasi Melanggar

- 9 Desember 2020, 18:45 WIB
Kepala Divisi Propam  Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo //antara

PR TASIKMALAYA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri lakukan investigasi atas kasus meninggalnya enam Laskar FPI.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Rabu, 9 Desember 2020.

Investigasi tersebut bertujuan untuk mencari tahu apakah tindakan anggota polisi yang menembak mati enam Laskar FPI tersebut sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Lancar, Ketua Desk Ucapkan Terimakasih

“(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri,” ujar Ferdy Sambo. Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalya.com dari PMJ News.

“Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia,” sambungnya.

Sambo menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota polisi telah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sedangkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kembangkan Aplikasi MONIKS, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan ASSA

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah