PR TASIKMALAYA – Hingga saat ini, pemerintah Indonesia khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menangkap tersangka kasus suap Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan Caleg PDIP yang merupakan tersangka dari kasus suap pengurusan pergantian antar waktu DPR 2019-2024.
Bahkan Harun Masiku kini masih berada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
Baca Juga: Wajib Ditonton! 5 Poin Penting yang Bisa Kamu Pelajari dari 'Start-Up' Menurut Kominfo
Oleh karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK seperti terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP tersebut.
“Sejak ditetapkan sebagai DPO, praktis sudah sembilan bulan KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP tersebut,” pungkas Kurnia Ramadhana selaku Peneliti ICW seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Bahkan ICW mengusulkan, agar tim satgas pencarian Harun Masiku agar dievaluasi bahkan lebih baik dibubarkan saja.
Padahal, baru-baru ini KPK berhasil menangkap dua menteri di jajaran kabinet Jokowi-Ma'ruf.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Disebut Punya Tujuan Tertentu pada HRS, Yusri: itu Hoaks, Berita Tidak Benar