HRS dan sang Menantu Kembali Mangkir, Polisi Beri Sinyal akan Jemput Paksa?

- 8 Desember 2020, 09:48 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA /Muhammad Iqbal

"Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," jelas Awi Setiyono, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Pilkades Bekasi, Kemendagri Minta Penyelenggara Waspadai Ancaman Covid-19

Disinggung soal penjemputan paksa terhadap Imam Besar FPI tersebut, Awi tetap berharap Habib Rizieq bisa bertidak kooperatif.

"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," sambung Awi.

Sekadar informasi, acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan, sebab mengundang ribuan massa.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Covid-19, Kota Depok dan Kabupaten Karawang Siaga Pilkada Serentak 2020

Beberapa saksi telah hadir untuk dimintai klarifikasi, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Lurah Petamburan, dan Kepala KUA Tanah Abang.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan massa ke tingkat penyidikan, guna melihat adanya tindak pidana dan tersangka dalam kasus ini.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah