Umumkan 4 Larangan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu akan Lakukan 7 Langkah ini

- 6 Desember 2020, 09:32 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PR TASIKMALAYA – Menjelang Pilkada Serentak 2020 yang tinggal tiga hari lagi, kini dilakukan masa tengah pilkada untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Melalui sebuah postingan di akun Instagram resminya, Bawaslu menyebut akan melakukan pengawasan serta membuat sejumlah larangan selama masa tenang Pemilihan Serentak 2020.

Dalam pengumuman tersebut, Bawaslu juga mengingatkan untuk tidak lagi melakukan aktivitas apapun baik oleh peserta pemilihan ataupun Tim Kampanye.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Pesan Mensos di Bio: 'Jangan Coba Jadi Sukses, Cobalah Jadi Orang Bernilai'

Berikut ini adalah sejumlah larangan yang ditetapkan Bawaslu:

1. Melakukan kegiatan kampanye (segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media cetak/ elektronik/ daring).

2. Intimidasi pemilih

3. Pemberian uang dan barang (politik uang)

4. Memasang alat peraga kampanye.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x